KENDAL - Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini Anggota Koramil 05/Cepiring Kodim 0715/Kendal bersama Forkopimcam kembali melaksanakan operasi Yustisi.
Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengendara di Sepanjang Jalan Cepiring – Gemuh Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Senin (14/12/20).
Tim yang terdiri dari 4 personil TNI, 5 Polri, 10 Satpol PP dan 2 tim Medis Dinas Kesehatan itu setidaknya menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Danramil Kapten Cpl Esti Purwanto mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial seperti memungut sampah di tempat Operasi Yustisi tersebut.
“Ya, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran tertulis dan memungut sampah,” ungkap Danramil.
Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati Kendal No 67 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Kendal khususnya di wilayah teritorial Koramil 05/Cepiring.
“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya. (Pendim15).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar