KENDAL - Komunikasi menjadi hal yang penting dalam kehidupan kita sehari-hari, mulai komunikasi antar teman, kelompok, organisasi ataupun massa. Dimana, komunikasi bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama terhadap idea atau pesan yang disampaikan.
Seperti Halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 17/Ringinarum, Kodim 0715/Kendal, Serka Hadiwibowo, di kantor desa setempat, melakukan koordinasi dan komunikasi sosial (komsos) dengan jajaran Pemerintahan Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Kamis (03/06).
Komsos tersebut terkait erat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No. 440/182/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 di Kabupaten Kendal.
“Selain komsos, kita juga melakukan imbauan kepada warga Desa Ngawensari untuk tetap melaksanakan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi aktifitas”, kata Serka Hadiwibowo.
Sementara itu, Kepala Desa Ngawensari, Muhyidin, terkait kasus covid, mengatakan bahwa dari bulan Januari hingga Mei 2021, di Desa Ngawensari tidak terjadi adanya kasus covid.
Danramil 17/Ringinarum, Kapten Inf Sudar, menyampaikan bahwa pelaksanaan komsos sebagai upaya untuk penegakkan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Koramil 17/Ringinarum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar