KENDAL - Patroli Gabungan Prokes Covid-19, TNI, Polri Dan Satpol PP giat melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dengan mempedomani Penegakan PPKM LEVEL -3 Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No. 440/182/2021/BPBD. Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Pro Kes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kab. Kendal. Jumat (27/21).
Kegiatan Patroli Gabungan Prokes Covid 19, Jajaran Babinsa Koramil 0715 – 02/Patebon bersama Polsek Patebon juga Satpol PP dilaksanakan di wilayah desa Kumpul rejo Kec. Patebon Kab. Kendal
Danramil 02/Patebon Kapten Inf Subowo yang turut dalam kegiatan operasi yustisi menuturkan TNI dan Polri akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi covid 19 sampai warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih banyak ditemui pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker”,ucapnya.
Operasi Yustiisi mennyasar warga yang melintas dijalan depan balai desa kumpul rejo dengan tujuan mendisiplinkan warga yang keluar rumah agar selalu memakai masker,dan memberikan masker secara gratis yang kedapatan tidak memakai masker. (Pendim0715)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar