Kodim 0715/Kendal memberi informasi 9 Sekolah Kedinasan membuka
penerimaan peserta didik baru serentak.
Seleksi Penerimaan Siswa/Taruna Pada
Kementerian/Lembaga Yang Mempunyai Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas
PENTING :
1. PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK : Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik,
calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
o
Alamat E-Mail (surat
elektronik) yang masih berlaku;
o
NIK (Nomor Induk
Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala
Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga;
2. Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing
Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas
3. PENDAFTARAN DUA TAHAP : Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS (https://www.panselnas.id/) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal
masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.
4. PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN
DINAS: Calon peserta seleksi diberikan
kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan
pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses
pendaftaran.
5. SELEKSI : Seleksi/tes
dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted
Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.
6. PENGISIAN DATA: Semua
informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus
berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak
akan diproses lebih lanjut.
7. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki
Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap
calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan
mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar