Babinsa Desa pageruyung Serda Masrohim mewakili Danramil 10/Pageruyung Kodim 0715/Kendal, menghadiri undangan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar di pandopo Kelurahan Pageruyung. Kamis (16/11)
Sosialisasi Kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar kepada masyarakat yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Polres dan Kodim Kendal membahas tentang sikap dalam menghadapi pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi hampir dalam semua lini kehidupan.
Kegiatan Sosialisasi ini adalah bentuk tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertugas secara langsung untuk memberantas oknum-oknum pemerintah yang nakal, Calo, Preman dan organisasi kemasyarakatan yang sering memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Menurut Ibu Sukmawati selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kendal yang tergabung dalam tim Saber, bahwa Tim Saber memiliki 4 fungsi dalam melaksankan tugasnya. " Tim Saber memiliki fungsi yaitu Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi ". Terangnya disaat mengisi materi.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar, dihadiri juga oleh Muspika Pageruyung, LPMK dan Lurah Sekecamatan Laweyan serta tamu undangan sebanyak 80 orang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar