#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none } } Soldier In The Army

Senin, 29 April 2019

Pencegahan dini penyalahgunaan NARKOBA di lingkungan Kodim 0715/Kendal.

                                    


Kendal 29/04 ,Kodim 0715/Kendal mengelar pemeriksaan urine dalam rangka pencegahan ,pemberantasan dan penyalah gunaan peredaran gelap NARKOBA,di bantu oleh team POSKES Pratama ,Sama seperti obat-obatan resep resmi dokter, zat psikotropika dan obat terlarang juga memiliki durasi seberapa lama mereka bisa "tinggal" dalam tubuh setelah konsumsi pertama. Semakin banyak dan lama suatu zat dapat bertahan dalam tubuh, maka semakin kuat dan tahan lama efek obatnya. Inilah yang mendasari dilakukannya tes urin dan tes darah oleh aparat berwenang terhadap calon tersangka pengguna narkoba, atau bahkan pada calon pegawai/pelajar/mahasiswa di instansi terkait.

Pasalnya, tes urin dan darah dapat memberi tahu mereka apakah Anda merupakan pengguna aktif atau bukan , termasuk juga jenis obat yang dipakai. Anda bisa lulus tes jika hasil dari tesnya negatif, yang berarti tidak ditemukan narkoba dalam sistem tubuh Anda. Pernahkah Anda berpikir berapa lama narkoba dalam urin dan darah akan bertahan?

Tes untuk mengecek kadar narkoba dalam tubuh dinamakan dengan tes toksikologi atau skrining toksikologi. Tes teksikologi dilakukan untuk mengecek adanya kandungan obat-obatan atau bahan kimia seperti narkoba dalam urin, darah, dan air liur.

Seperti yang Anda telah ketahui, obat-obatan seperti narkoba bisa masuk ke sistem tubuh dengan ditelan, dihirup, disuntikkan, atau diserap melalui kulit. Tes juga bisa dilakukan pada isi lambung serta keringat. Namun kedua terakhir amat jarang dilakukan.
Tes toksikologi dapat mengenali hingga 30 jenis obat-obatan berbeda dalam satu kali tes. Jenis obatnya pun tidak terbatas untuk golongan narkotika saja. Tes toksikologi juga dapat mendeteksi resdiu obat resmi untuk keperluan pengobatan medis, misalnya aspirin, vitamin, suplemen, bahkan juga dapat mendeteksi kandungan alkohol dalam darah. 

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar