#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none } } Soldier In The Army

Rabu, 16 Maret 2022

Dandim Kendal Hadiri Rakor Pengamanan Wilayah Kabupaten Kendal

 




KENDAL - Dandim 0715/Kendal Letkol inf Jenry Polii S.sos. menghadiri rapat koordinasi pengamanan wilayah kabupaten Kendal yang di selenggarakan oleh Pemkab Kendal melalui badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di aula abdi praja kabupaten Kendal, selasa (15/03/22).

Pada kesepatan tersebut Letkol inf Jenry Polii S.sos turut menjadi nara sumber yang dalam pengarahannya menjelaskan tentang pentingnya koordinasi antar instansi di lingkungan kabupaten Kendal."misalnya, apabila terjadi bencana alam semua harus berkoordinasi dan bersam sama dalam penanganan, jangan merasa ini bukan tugas saya, dan tugas saya yang ini, jangan bertumpu pada BPBD saja, siapa yang pertama di lokasi dia yang membantu duluan", jelasnya.

"Kodim 0715/Kendal akan selalu siap mendukung 4 pilar kabupaten Kendal, guna mewujudkan Kendal yang handal,unggul, makmur, dan berkeadilan,mari kita bekerja dengan tulus dalam membantu masyarakat Kendal", imbuhnya.

Sementara, Bupati Kendal, Dico Ganinduto, B.sc dalam pengarahannya  juga menyampaikan tentang optimalisasi pelaksanan tugas pokok dan fungsi masing masing OPD di jajaran kabupaten Kendal. "pastikan semua berjalan maksimal, tingkatkan soliditas dan hilangkan ego sektoral dalam menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat", tegasnya.

Kajari Kendal Ronaldwin, SH  juga menjelaskan tentang Peran dan tupoksi kejaksaan di wilayah yang menangani tugas tugas kehakiman yang selelu siap  bekerja bersamadengan jajaran  forkopimda. "Intinya kejaksaan bersama menjaga sinergisitas dengan lembaga lainnya yang bekerja di dalam forum forkopimda , tidak hanya dengan forkopimda tapi juga dengan seluruh perangkat desa se kabupaten Kendal" jelasnya.

Terakhir, Kapolres Kendal yang di wakili oleh kasat intel AKP Edi Sudarmono, S.H juga menjelaskan bahwa terkait sinergitas, tupoksi  polri adalah institusi penegak hukum. "Hal tersebut berdasar pada UUD No.7 tahun 2012 dan Peraturan Kapolri no.8 Tahun 2013 tentang penanganan konflik sosial yan sering terjadi di wilayah, khusunya kabupaten Kendal", terangnya. (pendim)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar