Kejaksaan Negeri Kendal melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode 2017 s/d 2018 pada Kamis, 19 Juli 2018 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika dan Psikotropika, obat-obatan dan jamu yang tidak memiliki izin, Uang Palsu, VCD Porno, Senjata Tajam, Miras dan barang bukti lain yang terbuat dari kayu maupun logam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yudi Hendarto, S.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa perlunya kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, dan menyegerakan dalam mengeksekusinya jika barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Bupati Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715/Kendal, Perwakilan Pengadilan Negeri Kendal, Kalapas Kendal, Kepala Satpol PP Kendal, BNN Kendal, dan Dinas Kesehatan Kendal.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender, sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar